MAKALAH
PEMBAGIAN KEKUASAAN REPUBLIK
INDONESIA
Dosen
Pengampu :
Lia
Riesta Dewi, M.H
Penyusun
:
Angga
Rosidin (6670150003)
Nur
Amalia (6670150056)
Siti
Nurhaeni (6670150027)
M.
Fajar Permanana M (6670150044)
PRODI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
2016
Kata Pengantar
Puji syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,karunia,serta taufik
dan hidayatNya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Pembagian Kekuasaan RI dari
mata kuliah Hukum Tata Negara dengan sebaik mungkin meski masih banyak
kekurangan dalam makalah ini. Dan kami mengucapkan terima kasih kepada ibu Lia
Riesta Dewi, M.H selaku dosen mata kuliah Hukum Tata Negara kelas IA jurusan
ilmu pemerintahan fakultas FISIP UNTIRTA yang telah memberikan tugas kepada
kami.
Kami sangat berharap
makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah ilmu serta pengetahuan kita mengenai pembagian
kekuasaan di Republik Indonesia dari Hukum Tata Negara. Kami juga menyadari untuk
menuju makalah yang sempurna sangatlah sulit.oleh karena itu, kami berharap
adanya kritik,saran atau usulan demi
perbaikan makalah yang kami buat untuk makalah berikutnya.
Semoga dengan makalah ini
dapat dipahami oleh siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah kami
susun dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya
kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan
tidak sesuai kami mohon kritik, saran atau usulan yang memotivasi demi makalah
berikutnya jauh lebih baik.
Serang, 05 Oktober 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Pembagian kekuasaan pemerintahan
seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut
Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan
Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara
Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu
oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam pengupasan
ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan
pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Pembagian kekuasaan pemerintah
Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal
garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh
dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica,
seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat.
Ajaran Trias Politica diluar negeri
pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan pembagian atas tiga
cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari pemikiran
ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk
menjamin kebebasan rakyat yang terperintah.
Ajaran Trias Politika dilahirkan
oleh pemikir Inggris Jhon Locke dan oleh pemikir Perancis de Montesquieu
dijabarkan dalam bukunya L’Espris des Lois, yang mengandung maksud bahwa
kekuasaan masing-masing alat perlengkapan negara atau lembaga negara yang menurut
ajaran tersebut adalah :
a. Badan
legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang
b. Badan
eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
c. Badan
judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang,
memeriksa dan megadilinya.
BAB II
PEMBAHASAN
Sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi
adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem
ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica
Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan
kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif
yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya
diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama
lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung
jawaban.
Apabila ajaran trias politika
diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945
menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara
dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya
diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Susunan organisasi negara adalah
alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD
1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan organisasi negara yang
diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan
Pertimbagan Agung (DPA)
(4) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
(5) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah
Agung (MA)
Badan-badan kenegaraan itu disebut
lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara
tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan
lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA dan MA
disebut sebagai lembaga tinggi Negara. Sementara itu menurut hasil perubahan
lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
(4) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
(5) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah
Agung (MA)
(7) Mahkamah
Konstitusi (MK)
(8) Komisi
Yudisial (KY)
Secara institusional,
lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang
satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan
kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara
mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak
menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas
pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang
diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang
ada, yaitu;
A. Sebelum Perubahan
- MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
- Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
- Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
- Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
- Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
- Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
- DPR, sebagai pelaksana kedaula tan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
- DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
- BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
- MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
B. Setelah Perubahan
- MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.(UUD 1945 pasal 2 dan pasal 3)
- DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara. (UUD 1945 pasal 19 sampai pasal 22 B)
- DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah. (UUD 1945 pasal 22 C dan pasal 22 D)
- BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK. (UUD 1945 pasal 23 E sampai 23 G)
- Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya. (UUD 1945 pasal 4 sampai pasal 16)
- Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain. (UUD 1945 pasal 24)
- Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif. (UUD 1945 pasal 24 C)
- Komisi Yudisial, hadirnya lembaga Komisi Yudisial tidak lain karena untuk mengawasi para penegak hakim di Indonesia dimana wewnangnya adalah pengangkatan hakim agung dan wewenang lainnya yaitu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta prilaku hakim. (UUD 1945 pasal 24 B)
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan
asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan)
diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya
bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak
atau searah saja.
BAB III
KESIMPULAN
Sistem pembagian kekuasaan di negara
Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan
untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin
kebebasan rakyat.
Undang-undang Dasar 1945 menganut
ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara
dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan
legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif
yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu
badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan
megadilinya
Menurut UUD 1945 penyelenggaran
negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung
(MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara merupakan
lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari
yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga
Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain,
hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan,
dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan
menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta
hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
Sistem pembagian kekuasan yang di
anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup kemungkinan akan berubah
sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan di amandemen UUD 1945
tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam penyelenggaraan negara,
namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat diatas segalanya.
DAFTAR PUSTAKA
1.
C.S.T. Kansil, Ilmu Negara, Jakarta, PT. Pradnya Paramita,
2007
2.
https://andukot.wordpress.com/2010/05/03/sistim-pembagian-kekuasaan-negara-republik-indonesia-menurut-uud-1945/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar